BPKAD adalah singkatan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, sebuah instansi pemerintah daerah di Indonesia yang bertugas mengelola keuangan dan aset milik pemerintah daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Fungsi utama BPKAD meliputi: Pengelolaan Anggaran: Menyiapkan dan mengelola anggaran daerah. Pengelolaan Keuangan: Melaksanakan penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah. Pengelolaan Aset: Mengelola barang milik daerah (aset daerah). Pelayanan: Memberikan pelayanan terkait keuangan dan aset daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Explore More